Bahasa Indonesia: Pada dasarnya, pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang yang berbeda jenis kelamin tetapi juga menyatukan dua keluarga besar sekaligus sebagai bentuk silahturrahmi. Salah satu tradisi yang menarik perhatian dalam masyarakat adat Nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam adalah kewajiban bamalam atau bermalam di rumah mertua setelah Walimatul 'ursy (resepsi pernikahan). Tradisi ini diawali dengan datangnya menantu perempuan ke bamalam yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah baralek atau walimatul 'ursy. Menantu perempuan akan datang pada sore hari di hari ketujuh setelah walimatul 'ursy dengan membawa hidangan yang berisi berbagai macam makanan seperti rendang, gulai ikan mas, pinyaram, satu piring nasi, telur goreng, ketan, lapek bugih dan masih banyak lagi. Kemudian semua makanan yang akan dibawa bamalam disusun dalam wadah besar dan kemudian ditutup dengan kain. Ini disebut “datang babuah tangan”. Setelah itu, menantu perempuan bersama kerabatnya, biasanya etek, mak uwo, uni, yang berjumlah sekitar lima hingga tujuh orang, datang ke rumah keluarga mempelai pria. Tradisi ini mengharuskan suami dan istri untuk tidur terpisah, istri atau menantu perempuan akan menginap di rumah mertuanya, sementara suami menginap di rumah mertuanya selama satu hari satu malam. Penelitian ini mengeksplorasi lebih dalam bagaimana pelaksanaan tradisi bamalam ini.
Copyrights © 2026