Kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam kerangka hukum nasional yang komprehensif, bermula dari UUD 1945 dan diperkuat oleh UUPA tahun 1960. Hukum tanah nasional memberikan landasan bagi individu dan badan hukum untuk memiliki dan memanfaatkan tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah melalui prosedur sistematis. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti munculnya sertifikat ganda yang berpotensi menimbulkan sengketa perdata. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya sertifikat ganda dalam kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana upaya litigasi yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa sertfikat tanah ganda pada studi kasus Nomor: 139/Pdt.G/2020/PN Dps. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun sekunder. Informasi-informasi terkait bahan hukum diperoleh dari peraturan perundangan-undangan dan dan yurisprudensi putusan pengadilan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda dalam kepemilikan tanah di Indonesia disebabkan oleh faktor internal, seperti ketidakpatuhan terhadap UndangUndang Pokok Agraria dan ketidaktelitian pejabat Kantor Pertanahan, serta faktor eksternal, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan permintaan. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 139/Pdt.G/2020/PN DPS memutuskan bahwa Ni Made Rustini sebagai pemilik sah tanah seluas 600 m² dan 550 m², sementara sertifikat atas nama I Nyoman Sembar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Penyelesaian sengketa melalui litigasi melibatkan proses gugatan yang menghasilkan keputusan yang mengikat dan memberikan kepastian hukum
Copyrights © 2024