Di Indonesia, tindak pidana korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, dengan sanksi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Belanda mengatur tindak pidana korupsi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), khususnya dalam Pasal 177 hingga 179 yang membahas tentang penyuapan (bribery) di sektor publik dan swasta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda; (2) perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, dan konsep. Hasil penelitian menjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Belanda mencerminkan pendekatan yang berbeda, namun keduanya berfokus pada pemberantasan korupsi melalui kerangka hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Penjatuhan sanksi terdapat aturan Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda sanksi pidana mati, ancaman sanksi pidana berdasarkan klasifikasi pelaku. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya pengaturan besar ancaman sanksi minimal berdasarkan klasifikasi jumlah uang yang dikorupsi serta aturan akumulasi. Ancaman sanksi pidana denda di dalam UU PTPK juga perlu ditingkatkan mengingat maraknya kasus korupsi di Indoesia dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu, pengaturan ancaman sanksi pidana mati perlu dibuat lebih tegas untuk meminimalisir tindak pidana korupsi karena belum ada satupun terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapat sanksi pidana mati. Kata Kunci: Korupsi, Sanksi Pidana, Hukum.
Copyrights © 2024