Masalah korupsi bukanlah hal baru dalam hukum dan ekonomi negara, karena sudah ada sejak ribuan tahun lalu, baik di negara maju maupun berkembang. dalam kasus korupsi alkes RSUD Badung, jaksa menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa I KB yang diduga merugikan negara Rp 6,2 miliar. Rumusan masalah yang muncul dari latar belakang tersebut adalah: 1. Bagaimana regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps? Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Regulasi terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang ini memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi, untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Berbagai bentuk korupsi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, suap, gratifikasi, penggelapan, dan penerimaan hadiah oleh pejabat publik, diatur dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara dan denda tinggi. Penegakan hukum yang ketat bertujuan melindungi keuangan negara dan meningkatkan integritas pemerintahan. Keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada peran aktif masyarakat, lembaga pengawas, dan integritas aparat penegak hukum. Dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, hakim mempertimbangkan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit oleh sejumlah pihak. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, tindakan terdakwa, seperti SW dan pejabat Bank Pembangunan Daerah Bali, dikategorikan tindak pidana karena kesalahan administratif dalam pengajuan kredit, penipuan terhadap bank, serta penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi. Mereka terbukti memalsukan dokumen, prosedur kredit, dan memindahkan dana ke rekening tidak sah. Penyalahgunaan ini melibatkan kelengkapan administrasi yang tidak benar, seperti SPK dan kontrak fiktif, yang merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2024