Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Vol. 1 No. 1 (2024)

Kepastian Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Pelanggaran Bersifat Mendesak: (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003)

Ni Kadek Diva Priandita Mahalini (Universitas Pendidikan Nasional)
Putu Eva Ditayani Antari (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hal yang sangat dihindari oleh pekerja/buruh karena menghilangkan kemampuannya untuk menghidupi diri dan keluarga. Pengaturan untuk PHK menjadi menjadi penting untuk menghindari kesewenang-wenangan perusahaan dalam memutus hubungan kerja. Ruang lingkup penelitian ini membahas tentang PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang ketentuannya mengaturnya identik dengan PHK karena kesalahan berat yang tidak memiliki kekuatan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pemaknaan dari PHK disebabkan pelanggaran bersifat mendesak, dan pertimbangan majelis hakim PHI dalam memutus perkara hubungan industrial terkait PHK bersifat mendesak dengan kesesuaiannya terhadap Putusan MK Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif untuk mengkaji konflik norma dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dengan memanfaatkan jenis dan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer, dan literatur hukum, menggunakan teknik analisis yuridis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui PHK karena pelanggaran bersifat mendesak mensyaratkan PHK tanpa pemberitahuan dan ketentuan pelanggaran bersifat mendesak harus diatur dalam kaidah otonom. Putusan PHI dalam perkara PHK yang membenarkan mekanisme pelanggaran bersifat mendesak menunjukan ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan keadilan bagi hak-hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh konstitusi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

vidhisastrya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal focuses on in-depth studies across various legal disciplines, including: Criminal Law Civil Law Administrative Law Constitutional Law International Law We also invite research contributions that explore the implementation of law in society. This journal aims to make a significant ...