Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Vol. 2 No. 3 (2025)

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Denpasar

Chintya Putri (Universitas Pendidikan Nasional)
Kadek Januarsa Adi Sudharma (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di Kota Denpasar akibat peredaran produk kosmetik berbahaya yang tidak memiliki legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peredaran produk ilegal, termasuk yang menggunakan nomor registrasi palsu atau mengandung bahan kimia berbahaya, telah melanggar hak-hak konsumen Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan data lapangan melalui wawancara dengan pihak BPOM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki dua pendekatan dalam pengawasan kosmetik, yaitu pendekatan preventif berupa pembinaan kepada pelaku usaha, dan pendekatan represif berupa penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Selain itu, BPOM juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan instansi pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum guna mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan. Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari teori perlindungan konsumen, yang menekankan pada hak konsumen untuk memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

vidhisastrya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal focuses on in-depth studies across various legal disciplines, including: Criminal Law Civil Law Administrative Law Constitutional Law International Law We also invite research contributions that explore the implementation of law in society. This journal aims to make a significant ...