Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di Kota Denpasar akibat peredaran produk kosmetik berbahaya yang tidak memiliki legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peredaran produk ilegal, termasuk yang menggunakan nomor registrasi palsu atau mengandung bahan kimia berbahaya, telah melanggar hak-hak konsumen Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan data lapangan melalui wawancara dengan pihak BPOM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki dua pendekatan dalam pengawasan kosmetik, yaitu pendekatan preventif berupa pembinaan kepada pelaku usaha, dan pendekatan represif berupa penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Selain itu, BPOM juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan instansi pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum guna mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan. Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari teori perlindungan konsumen, yang menekankan pada hak konsumen untuk memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi
Copyrights © 2025