Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Vol. 2 No. 4 (2025)

Analisis Yuridis Terhadap Status Perkawinan dan Perceraian Tidak Tercatat dalam Catatan Sipil

I Putu Chandra Krismana Putra Putra (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Neger Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, perkawinan dan perceraian yang belum atau tidak tercatat seolah-olah memiliki legalitas, karena diberikannya status perkawinan/ perceraian tidak tercatat dalam Kart Keluarga. Pencatatan perkawinan/perceraian belum tercatat in terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, yang mengharuskan perkawinan tersebut perlu dicatatkan. Rumusan masalah: 1 bagaimana status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam Kart Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil pembahasan dalam penelitian ini yakni 1. Status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil merupakan status yang dianggap sah dan legal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, oleh karena masyarakat yang telah melakukan perkawinan maupun perceraian secara adat dan agama, namun tidak mempunyai Akta Perkawinan atau Akta Perceraian, dapat memiliki status "Kawin Tidak Tercatat" dan Cerai Tidak Tercatat" dalam KTP dan KK, hal tersebut didasarkan pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019. 2. Akibat hukum terhadap status perkawinan dan perceraian tidak tercatat dalam kart keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 yakni menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan masyarakat dikhawatirkan lebih memilih tidak untuk mencatatkan perkawinannya dengan pemikiran bahwa masyarakat mash diberi hak untuk dapat membuat KTP dan KK dengan status "Kawin Tidak Tercatat", yang hanya bermodalkan dokumen tambahan berupa SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

vidhisastrya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal focuses on in-depth studies across various legal disciplines, including: Criminal Law Civil Law Administrative Law Constitutional Law International Law We also invite research contributions that explore the implementation of law in society. This journal aims to make a significant ...