Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya sebagai landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekositemnya secara tegas menyatakan bahwa terhadap tindakan atau perbuatan tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran secara mendalam tentang Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Dari Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali yaitu adanya faktor internal seperti faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang cukup luas, kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, jumlah pegawai balai konservasi sumber daya alam bali yang tidak memadai, fasilitas sarana dan prasarana kator Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang kurang memadai dan faktor eksternal seperti banyaknya peminat satwa yang tergolong dilindungi, keuntungan yang besar dari bisnis satwa dilindungi, faktor ekonomi masyarakat, kurangya kesadaran masyarakat, kemajuan teknologi, perdagangan yang tertutup serta faktor kebudayaan . Upaya optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali ialah melibatkan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan pengawasan di titik-titik rawan. Kerja sama dengan kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan sanksi yang tegas bagi pelaku.
Copyrights © 2025