Penelitian ini membahas penerapan akad ijarah dalam jasa servis motor di Bengkel Abadi Motor, Desa Kencong. Akad ijarah, yang merupakan perjanjian sewa jasa dalam Islam, digunakan dalam transaksi antara bengkel dan pelanggan, di mana pelanggan membayar ujrah (upah) atas layanan perbaikan motor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi terhadap pemilik bengkel, Tn. Khosim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad ijarah meningkatkan transparansi transaksi, memastikan keadilan dalam biaya jasa, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya pencatatan keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2025