Etika pemasaran Islami menekankan kejujuran, keadilan, transparansi, serta menjaga hak-hak konsumen dan pelaku bisnis. Dalam aktivitas pemasaran, praktik-praktik seperti manipulasi informasi, penipuan, atau pemaksaan sangat dilarang. Sebaliknya, interaksi yang dilakukan harus didasari pada niat yang baik, transaksi yang adil, serta memperhatikan kemaslahatan bersama. Prinsip ini relevan bagi semua jenis usaha, baik konvensional maupun yang berbasis syariah, karena menekankan keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk mengkaji bagaimana pelaku usaha kuliner online menerapkan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnis mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip etika bisnis Islam, termasuk transparansi dalam promosi, penghindaran manipulasi psikologis, dan pemenuhan kebutuhan dasar konsumen, diterapkan oleh sebagian besar pelaku usaha. Namun, tantangan terkait pemahaman yang tidak merata mengenai etika bisnis Islam dalam pemasaran digital masih menjadi isu utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam bisnis kuliner online dapat menciptakan bisnis yang berkelanjutan, menguntungkan, dan bermanfaat bagi masyarakat, asalkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Copyrights © 2025