Bunga bank seringkali dimaknai sama dengan riba. Hal tersebut dikarenakan ketidaksesuaian bunga bank dengan syari’at Islam dalam sistem penetapan bunga. Namun, dalam perspektif yang lain, sebagain ulama memandang bunga bank sebagai sesuatu yang tidak layak dikategorikan sebagai riba karena penentuan bunga adalah masalah mu’amalah atau ekonomi yang dasarnya adalah kerelaan dan kesepakatan. Tokoh Ekonomi Islam Syafruddin Prawiranegara memiliki perspektif bahwa sistem ekonomi berbasis Islam dan bunga bank tidaklah bertentangan satu sama lain. Bunga bank berbeda dengan riba dalam Islam, bunga bank yang wajar tidak sama dengan riba. Riba dalam pandangan Syafruddin adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang bersifat eksploitatif dan penipuan, riba bisa terjadi dalam transaksi tunai atau kredit. Sistem ekonomi syariah sebenarnya adalah kegiatan ekonomi yang dibimbing dan diarahkan oleh norma-norma Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang pandangan Syafruddin Prawiranegara tentang Bunga Bank. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif non partisipan. Metode ini mengadopsi pendekatan kajian kepustakaan (library reseacrh). Hasil penelitian ini menjabarkan tentang riba dan bunga bank, konsep agama dan ekonomi dalam pandangan Syafruddin Prawiranegara, serta pemikiran Syafruddin Prawiranegara tentang bunga yang dibolehkan.
Copyrights © 2024