Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap kasus pencurian ternak di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan fokus pada integrasi antara hukum adat dan nilai-nilai syariat Islam dalam penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, ditemukan bahwa lima desa di Susoh menerapkan sanksi adat seperti denda, pengembalian kerugian, kerja sosial, dan pembatasan sosial sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penerapan sanksi ini tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga sejalan dengan prinsip maqāṣid al-sharīʿah dan konsep ta‘zīr dalam hukum pidana Islam. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana adat berbasis keadilan restoratif di Kecamatan Susoh berpotensi memperkuat sistem hukum masyarakat yang lebih responsif, kontekstual, dan efektif dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal.
Copyrights © 2025