Studi ini menganalisis konsep had zina dalam Tafsir al-Azhar dan Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Zina sebagai sebuah kejahatan yang dikenakan hukuman had diancam sanksi hukum cambuk sebanyak 100 kali. Demikian pula ancaman zina dalam hadis Nabi adalah hukum rajam. Penjatuhan hukuman had bagi pelaku zina dalam Tafsir al-Azhar dibedakan antara pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan. Sedangkan dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2024 pelaku zina tidak dibedakan antara muhsan dan ghairu muhsan. Fokus kajian syudi ini adalah mengapa terjadi perbedaan dalam menetapkan kriteria hukuman had bai pelaku muhsan dan ghari muhsan antara Tafsir Al-Azhar dan Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan sata kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa had zina menurut Tafsir Al–Azhar karya buya Hamka adalah hukuman dera atau cambuk bagi yang belum menikah (ghairu muhsan) dan dihukum rajam bagi yang sudah menikah (muhsan). Berbeda dengan had zina menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah merumuskan hukuman bagi pelaku zina adalah sama, tidak dibedakan pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan. Walapun berbeda dalam merumuskan kriteria hukuman had zina dalam Tafsir Al-Azhar dan Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 tahun 2014 namun, keduanya memliki tujuan yang sama yaitu sebagai upaya untuk menerapkan prinsip–prinsip syariat Islam dalam konteks hukum lokal berlandaskan pada nilai–nilai dan dasar hukum yang sama dalam menanggapi perbuatan zina.
Copyrights © 2025