Penyelesaian kasus kekeraan terhadap anak melalui mekanisme adat di Aceh mencerminkan adanya kearifan lokal yang hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional dan hukum Islam. Penelitian ini berangkat dari kasus pemukulan terhadap anak di Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang diselesaikan melalui peradilan adat, dan bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaiannya serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Masalah yang diteliti adalah bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pemukulan terhadap anak secara adat di Gampong Deah Raya, dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan mekanisme penyelesaian kasus kekerasan di Gampong Deah Banda Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan; pelaporan ke kepala dusun, musyawarah oleh keuchik bersama tokoh adat, pengambilan keputusan berdasarkan mufakat. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial. Dari perspektif hukum pidana Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip iṣlāḥ (perdamaian) dan diyat (kompensasi), selama tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.
Copyrights © 2025