Dikarenakan mudahnya masuk warga negara asing ke Indonesia khususnya ke Aceh, maka seiring berjalannya waktu banyaklah para pengungsi etnis Rohingya yang mulai muncul di perairan laut Aceh yang mana menimbulkan sedikit kecurigaan masyarakat Aceh dalam hal bertambahnya para pengungsi dalam waktu yang singkat. Kecurigaan Pemerintah Aceh benar adanya Penyelundupan Etnis Rohingya yang mendarat langsung ke Aceh, khususnya di daerah pesisir laut Gampong Lamreh, Aceh Besar. Artikel ini mengevaluasi bagaimana penanganan kasus ini dari aspek tindak pidana penyelundupan manusia oleh Kepolisian Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan mewawancarai pihak kepolisian yang menangani kasus Rohingya di Aceh. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dinilaiĀ belum berjalan dengan efektif dikarenakan beberapa faktor yakni kurangnya hukuman yang tegas, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat mengenai tidak pidana tersebut, serta lemahnya pengawasan di perbatasan dan jalur-jalur masuk ke perairan aceh sehingga mengakibatkan kembali terjadinya tindak pidana serupa yang bahkan melibatkan warga Aceh sendiri setelah penindakan hukum atas kasus sebelumnya dilaksanakan.
Copyrights © 2025