Tindak pidana ikhtilat menjadi masalah serius di Aceh Barat karena berisiko mengganggu tatanan sosial dan moralitas. Ikhtilat merujuk pada percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa batasan syariat, yang dapat berdampak negatif pada generasi muda dan keharmonisan masyarakat. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat memiliki peran penting dalam mencegah ikhtilat serta menjaga nilai-nilai syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP dan WH, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta mengeksplorasi perspektif hukum Islam terkait ikhtilat. Dengan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka dengan informan dari Satpol PP, WH, dan Keuchik Gampong Ujong Kareung. Hasil menunjukkan upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, patroli, penegakan hukum adat dan syariat, pembangunan sarana kepatuhan syariat, serta peran keluarga dan masyarakat. Faktor pendukung meliputi regulasi kuat, sarana dan prasarana, sumber daya aparatur, serta partisipasi tokoh agama. Faktor penghambat mencakup rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan personel, perubahan sosial-budaya, kurangnya perlindungan pemerintah, dan minimnya edukasi berkelanjutan. Penegakan hukum melalui Satpol PP dan WH berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 menggabungkan sanksi, edukasi, dan kolaborasi dengan tokoh agama untuk menjaga moralitas publik sesuai ajaran Islam.
Copyrights © 2025