Bank tanah adalah badan khusus untuk pengelolaan tanah, dan fungsinya adalah perencanaan, pengambilalihan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan distribusi tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis dengan pendekatan normatif dengan mengkaji norma hukum tertulis serta pokok bahasan yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis data deskriptif diadopsi. Bank tanah merupakan salah satu dari sekian banyak lembaga pengelola sumber daya yang berperan penting dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas penggunaan lahan atau lahan. Namun dari sisi pengelolaan, sering muncul problematika mendasar antara lain pengelolaan lahan yang tidak sempurna, ketersediaan lahan di Cagar Alam Nasional (TCUN) belum teruji secara optimal, dan masih banyak kesenjangan dalam hal tata ruang. Pasal 33 (3) UUD 1945 dan UUPA Pasal 2 menyatakan bahwa negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan bank tanah dan perlu kajian yang lebih mendalam tentang alternatif bank tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum terkait skema perbankan negara kita.
Copyrights © 2026