Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran siswa/i SMA Swasta Panti Budaya Kisaran terhadap praktik love bombing sebagai salah satu bentuk taktik dalam child grooming. Anak dan remaja merupakan kelompok rentan terhadap manipulatif, khususnya dalam interaksi digital yang minim pengawasan dan kontrol. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi hukum dan edukasi partisipatif yang mencakup penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab dengan peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan tahapan child grooming, karakteristik love bombing, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap korban, dasar perlindungan hukum anak di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi indikasi praktik grooming. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman, kewaspadaan, dan kesadaran hukum siswa/i terhadap pola relasi yang berpotensi membahayakan, yang tercermin dari tingginya antusiasme dan partisipasi aktif peserta selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sosialisasi ini mendorong siswa/i untuk memahami kedudukan anak sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh negara serta pentingnya keberanian untuk melapor apabila menghadapi atau mengetahui indikasi praktik child grooming. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berkontribusi dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah serta memperkuat upaya pencegahan child grooming melalui pendekatan edukatif berbasis perlindungan anak.
Copyrights © 2026