Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS (STUDI KASUS TRAGEDI SAMPIT )

NIM. A1012221020, FARHAN ARIF MUHARDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2026

Abstract

Abstract The Sampit Tragedy was an ethnic conflict that occurred in Kotawaringin Timur Regency, Central Kalimantan, involving the Dayak community and the Madurese community. This conflict caused widespread social impacts, including the breakdown of interethnic relations, social trauma, and disturbances to public security and order. Therefore, conflict resolution efforts are required not only through repressive measures but also through approaches that are capable of restoring social harmony. One of the approaches applied in resolving this conflict is the use of Dayak customary law. The Sampit Tragedy was an ethnic conflict that occurred in Kotawaringin Timur Regency, Central Kalimantan, involving the Dayak community and the Madurese community. This conflict caused widespread social impacts, including the breakdown of interethnic relations, social trauma, and disturbances to public security and order. Therefore, conflict resolution efforts are required not only through repressive measures but also through approaches that are capable of restoring social harmony. One of the approaches applied in resolving this conflict is the use of Dayak customary law. The research method used in this study is empirical legal research with a qualitative approach. Data were collected through interviews with customary leaders and members of the community who had direct knowledge of the Sampit Tragedy, supported by literature studies on laws and regulations, books, academic journals, and other relevant sources. The data were analyzed using a descriptive qualitative method. The results of this study indicate that the ethnic conflict in the Sampit Tragedy was caused by an accumulation of various factors, including cultural differences, social and economic disparities, and weak law enforcement prior to the conflict. Dayak customary law played a significant and effective role in post-conflict resolution through customary deliberation mechanisms, mediation by customary leaders, and cultural approaches that emphasize peace and the restoration of social relations. Therefore, it can be concluded that Dayak customary law remains relevant and plays an important role in resolving ethnic conflicts and fostering peace and social harmony. Keywords: Dayak Customary Law, Sampit Tragedy, Ethnic Conflict, Conflict Resolution. Abstrak Tragedi Sampit merupakan konflik etnis yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang melibatkan masyarakat Dayak dan masyarakat Madura. Konflik ini menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti rusaknya hubungan antar kelompok etnis, trauma sosial, serta terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian konflik yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memulihkan keharmonisan sosial masyarakat. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian konflik tersebut adalah melalui hukum adat Dayak. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyelesaian konflik pasca Tragedi Sampit, mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik, serta menganalisis peran dan efektivitas hukum adat Dayak dalam menciptakan perdamaian. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh tokoh adat dalam menangani konflik etnis tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat yang mengetahui secara langsung peristiwa Tragedi Sampit, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik etnis pada Tragedi Sampit disebabkan oleh akumulasi berbagai faktor, antara lain perbedaan budaya, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum sebelum konflik terjadi. Hukum adat Dayak memiliki peran yang signifikan dan efektif dalam penyelesaian konflik pascakonflik melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi oleh tokoh adat, serta pendekatan kultural yang menekankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum adat Dayak masih relevan dan berperan penting dalam penyelesaian konflik etnis serta dalam menciptakan perdamaian dan keharmonisan masyarakat. Kata kunci: Hukum Adat Dayak, Tragedi Sampit, Konflik Etnis, Penyelesaian Konflik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...