Swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat-obatan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau gejala penyakit tanpa menggunakan resep dokter. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2019 terdapat 71,46 % masyarakat Indonesia melakukan swamedikasi, dan mengandalkan obat modern untuk mengobati gejala dan penyakit yang dianggap minor. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku swamedikasi di Indonesia masih cukup besar. Swamedikasi merupakan salah satu bagian dari perawatan diri. Swamedikasi sebaiknya mengikuti persyaratan penggunaan obat rasional, agar tidak menjadi sumber kesalahan pengobatan yang disebabkan karena keterbatasan pengetahuan masyarakat akan obat dan penggunaannya. Kata kunci : swamedikasi, masyarakat, penggunaan obat rasional
Copyrights © 2022