Penyalahgunaan obat-obatan terlarang telah menjadi isu kritis yang membahayakan generasi muda serta kestabilan negara, termasuk di Indonesia. Dari segi etimologis, istilah narkotika berasal dari kata Yunani "narke" yang menunjukkan efek pembiusan dan hilangnya sensasi. Ketergantungan pada narkotika tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menyebabkan kerugian di bidang sosial, ekonomi, dan hukum. UU Nomor 35 Tahun 2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang dapat mengubah kesadaran, meredakan rasa sakit, dan menyebabkan kecanduan. Di Indonesia, penyebaran narkotika terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang memfasilitasi distribusi ilegalnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) berperan penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa efektif penyidik BNN di Sumatera Utara dalam mengungkap jaringan distribusi narkotika, serta mengenali strategi baru yang bisa diterapkan untuk meningkatkan keberhasilan dalam pemberantasan.
Copyrights © 2025