Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti overkapasitas penjara dan proses peradilan yang lambat, yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Keadilan Restoratif muncul sebagai alternatif yang lebih manusiawi, berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan komunitas melalui dialog dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang mendalami pengalaman advokat dalam penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan sebagai mediator, penasehat hukum, dan fasilitator dalam mencapai kesepakatan restoratif, meskipun mereka juga menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat serta lembaga penegak hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih restoratif dan berkeadilan, dengan kolaborasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada.
Copyrights © 2025