Pernikahan merupakan salah satu peristiwa sacral dan berharga dalam kehidupan banyak orang. Terjadinya pernikahan haruslah dilandasi dengn pondasi yang kuat dalam segala faktor, mulai dari faktor ekonomi, faktor fisik, dan juga faktor psikis. Ketidaksiapan diri dalam memulai rumah tangga dapat memicu tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian ini peneliti berfokus kepada penerapan UU No.23 Tahun 2004 dalam memberikan perlindungan kepada korban dan juga menilai Aspek keadilan dalam ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam UU No.23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini menyatakan UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu. UU No 23 Tahun 2004, menyatakan dalam memberikan perlindungan semetara, kepolisian dapat bekerjasama dengan tenaga kerja kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohaniuntuk mendampingi korban dan dalam Pasal 18 menyatakan kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Copyrights © 2025