Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan hak asasi manusia. Dalam konteks hukum Indonesia, kasus pemerkosaan sering kali menghadapi tantangan dalam aspek pembuktian, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana pemerkosaan, pertanggungjawaban pelaku berdasarkan hukum yang berlaku, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 115/Pid.B/2024/PN Liw. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pemerkosaan, sedangkan metode empiris digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam kasus konkret. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa putusan pengadilan serta data sekunder berupa literatur, dokumen hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor: 115/Pid.B/2024/PN Liw disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya faktor lingkungan sosial, kurangnya pendidikan moral, serta lemahnya pengawasan sosial. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam menegakkan keadilan bagi korban, seperti tekanan psikologis yang dialami korban dalam proses peradilan serta kemungkinan hukuman yang lebih ringan bagi pelaku karena berbagai pertimbangan hakim. Dari segi pertanggungjawaban pidana, pelaku bertanggung jawab secara penuh karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerkosaan, yaitu adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan sengaja terhadap korban untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Selain itu, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, serta pengakuan terdakwa. Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga memperhatikan aspek-aspek meringankan dan memberatkan bagi terdakwa, seperti latar belakang sosial dan ekonomi, dampak psikologis pada korban, serta kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya di masa depan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum di Indonesia telah mengatur tindak pidana pemerkosaan secara jelas, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam mekanisme perlindungan korban, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta kebijakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2025