Fikih dalam konteks penddikan islam merujuk pada ilmu yang membahas dan mengatur segala aspek kehidupan manusia berdasarkan ajaran alqur’an. dan sunnah nabi saw. pendidikan yang bearti mendidik, fikih yang bearti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam. dalam pengertian yang luas fikih mencakup berbagai disiplin lmu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah. dalam pendidikan agama islam fiqih memainkan peran penting dalam membentuk krakter moral peserta didik. melalui pembelajaran fiqih peserta didik diajarkan tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan fiqih ibadah. seperti, thaharah, shalat. puasa. Pertama, Thaharah, yang meliputi pengertian Thaharah Yang dimaksud dengan thaharah dari sisi etimologi adalah bersuci.Air mensucikan najis yang dimaksud disini adalah Apabila ada air yang sedikit menjadi najis dengan bersentuhan dengan najis, tetapi tidak mengalami perubahan sifat apapun. Najis-najis yaitu anjing, babi, bangkai, darah, mani, nanah, kencing, sisa binatang muntah, madzi dan wadzi. Alat-alat mensucikan menurut mazhab hanafi dan maliki seperti air muthlaq walaupun air musta’mal, Benda cair yang suci, Menggosok, Mengusap yang dapat menghilangkan bekas najis, Pakaian panjang yang dipakai menyentuh tanah yang najis dan kemudian menyentuh tanah yang suci secara berulang kali, Mengerik sedangka menurut mazhab syafi’i dan hambali memiliki empat pendapat yaitu Air muthlak, Tanah Menyucikan yang tidak digunakan untuk kefardhuan dan tidak tercampur dengan sesuatu yang lain, Samak, Takhollul, Kedua, Shalat. Yang meliputi Pengertian Shalat yang dimaksud dengan shalat Sedangkan menurut terminologi para ulama fiqih, shalat adalah sejumlah gerakan dan ucapan yang diawali dengan takbir, diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu. Hukum Shalat yaitu hukumnya shalat itu terbagi menjadi empat, pertama, fardhu ain, yaitu seperti shalat lima waktu. Kedua: fardhu kifayah, yaitu seperti shalat jenazah. Ketiga: wajib, yaitu seperti shalat witir, atau shalat Ied, atau juga mengqadha shalat sunnah yang dianggap tidak sah dalam pelaksanaanmya. Keempat: shalat nafilah, baik itu yang disunnahkan ataupun dianjurkan. Ketiga, puasa yang meliputi hukum puasa Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu ain bagi setiap mukallaf yang mampu untuk melakukannya. Rukun Puasa menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Sedangkan untuk pendapat madzhab Asy-Syafi'i dan Maliki ada dua pedapat yang berbeda, sebagian mereka berpendapat bahwa puasa itu ada dua rukun yaitu menahan diri, dan niat. Puasa yang diharamkan Ada beberapa hari yang diharamkan bagi siapa pun untuk melakukan puasa menurut syariat Islam, di antaranya adalah berpuasa pada hari raya idul fitri, berpuasa pada hari raya idul adha, dan berpuasa pada hari tasyriq.
Copyrights © 2025