Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi dan akuntabilitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso. Fokus penelitian diarahkan pada sejauh mana kemampuan aparatur desa, baik dari segi pemahaman, keahlian teknis, pelatihan, inisiatif kerja, maupun penerapan kode etik, berpengaruh terhadap terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, serta perangkat desa lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur Desa Kalemago telah memiliki kompetensi yang baik dalam memahami dan melaksanakan setiap tahapan pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Aparatur desa juga menunjukkan kejujuran, kedisiplinan, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dari sisi akuntabilitas, aparatur Desa Kalemago telah menerapkan lima dimensi utama yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, manajerial, program, kebijakan, dan finansial. Pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses musyawarah desa.
Copyrights © 2026