Gopay merupakan pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun Gojek. Gopay tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makan, minum, transportasi dan tagihan listrik, melainkan, melalui Gopay juga dapat dilakukan pembayaran zakat. penelitian ini bertujuan untuk memebadah uang elektronik (Gopay) terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad Muamalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunkan jenis penelitian stu pustaka (Library research). Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui Gopay telah memenuhi standar akad dalam hukum islam dimana rukun yang dimaksud terdiri dari Aqidain (pihak yang melakukan akad yaitu pengguna Gopay dan Perusahaan Gojek), Mauqud Alaih (uang elektronik/Gopay) dan Sighat (Ijab qabul antara pengguna dan perusahaan Gopay). Sedangkan akad muamalah antara pihak Gojek dan BAZNAS yaitu dua Lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat, dimana pengguna membayar zakat kepada BAZNAS yang dilakukan melalui perwakilan pihak Gojek. setalah pihak Gojek menerima dana zakat dari pengguna Gopay, maka zakat akan diserahkan ke BAZNAS. Maka berdasarkan hukum Islam praktek yang berlaku antara pihak Gojek dan BAZNAS adalah menggunakan akad Muamalah Wakalah Bil Ujrah.
Copyrights © 2023