Tujuan penelitian ini adalah berkaitan dengan menilik potensi perkembangan penerapan akad salam khususnya dalam sektor pertanian. Berdasarkan kondisi dilingkungan Boyolali merupakan salah satu wilayah yang dianggap memiliki potensi sektor pertanian yang cukup dapat dikembangkan tentunya akad salam seharusnya mampu menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang membantu dalam proses pengembangan kegiatan sektor pertanian di wilayah tersebut. Namun pada kenyataanya ternyata akad salam belum mampu diimplementasikan di BMT wilayah tersebut, sehingga menarik untuk dijadikan topik penelitian untuk mengetahui mengapa akad salam belum mampu diimplementasikan dan faktor apa saja yang mempengaruhinya sehingga diharapkan mampu ditarik kesimpulan langkah apa yang harus dilakukan dari regulasi BMT.Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan obervasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu menunjukkan bahwa terdapat dua faktor utama yang melekat pada belum mampunya akad salam diimplementasikan, faktor pertama karena belum dimilikinya pemahaman konsep akad salam secara menyeluruh terkait akad salam pada BMT. Faktor kedua yaitu belum adanya permintaan pasar atau permintaan produk salam oleh konsumen. Sehingga dengan dua faktor tersebut maka yang menjadi kebutuhan yaitu adanya regulasi yang mampu membantu dalam proses penerapanya dan dilakukan riset pasar guna memperoleh bukti kebutuhan Masyarakat.
Copyrights © 2024