Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi digital yang masif di Indonesia. Di satu sisi, digitalisasi meningkatkan efisiensi dan konektivitas, namun di sisi lain juga memperbesar risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia serta tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia secara komprehensif, efektivitas perlindungan masih menghadapi kendala pada aspek penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan kesiapan kelembagaan pengawas.
Copyrights © 2026