Penelitian ini mengkaji konsep keadilan dalam kepemimpinan Ali bin Abi Thalib serta signifikansinya terhadap perlindungan kelompok rentan dan praktik tata kelola pemerintahan masa kini. Tujuan utama kajian ini adalah menelusuri penerapan prinsip keadilan oleh Ali dalam bidang hukum, ekonomi, dan sosial, sekaligus menilai kontribusi gagasannya bagi model kepemimpinan modern. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mencakup analisis terhadap sumber klasik, karya ilmiah, dan penelitian kontemporer. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Ali menegakkan keadilan melalui penguatan kemandirian lembaga peradilan, pengelolaan Baitul Mal yang akuntabel, penunjukan pejabat berdasarkan moralitas dan kompetensi, serta pemberdayaan kelompok miskin, yatim, dan pihak-pihak yang memiliki posisi sosial lemah. Penelitian juga menemukan bahwa integrasi antara keadilan hukum, kebijakan ekonomi, dan kepedulian sosial pada masa kepemimpinannya membentuk cikal bakal tata kelola berorientasi kesejahteraan. Selain itu, prinsip-prinsip tersebut terbukti tetap relevan bagi pemerintahan modern, terutama dalam upaya mendorong transparansi, pencegahan korupsi, dan distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa nilai keadilan Ali dapat diadaptasi sebagai fondasi etis dan humanistik dalam kepemimpinan kontemporer.
Copyrights © 2026