Studi ini menganalisis implementasi mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, berfokus pada fungsinya sebagai mekanisme yang efektif dan didorong konsensus atau hanya sebagai formalitas prosedural. Tujuan penelitian adalah untuk menilai tingkat keberhasilan, mengidentifikasi tantangan kritis dalam implementasi (Basuki, 2020), dan mengevaluasi kepatuhan praktik mediasi terhadap kerangka hukum yang berlaku (Wibowo, 2017). Dengan menggunakan desain penelitian kualitatif, data dikumpulkan melalui tinjauan literatur dan analisis penelitian relevan terdahulu (Moleong, 2016). Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi signifikan dalam tingkat keberhasilan mediasi, yang sangat bergantung pada kompetensi mediator (Mursyid, 2021), kesediaan para pihak, dan dukungan kelembagaan. Meskipun mediasi menawarkan solusi yang lebih cepat, murah, dan berpotensi damai daripada litigasi, seringkali gagal mencapai rekonsiliasi sejati dan hanya dilakukan untuk memenuhi prasyarat hukum (Sari & Syarif, 2022). Kesimpulan penelitian ini menyarankan bahwa agar mediasi bergerak melampaui formalitas dan mencapai efektivitas sejati, diperlukan peningkatan substansial dalam pelatihan mediator, penegakan kelembagaan, dan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026