Bali dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia yang mengandalkan keindahan alam serta kekayaan budaya dan religi masyarakat Hindu sebagai daya tarik utama. Upacara keagamaan Hindu tidak hanya merupakan ritual spiritual, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan hak konstitusional masyarakat adat Bali. Namun pesatnya perkembangan pariwisata telah menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran terhadap kesakralan upacara keagamaan, seperti perilaku wisatawan yang tidak mematuhi etika kesucian, gangguan prosesi upacara, serta aktivitas pelaku usaha pariwisata yang mengabaikan ruang dan waktu sakral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu di Bali akibat aktivitas pariwisata serta menganalisis perlindungan hukum terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu dalam konteks pengembangan pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu di Bali telah diatur dalam hukum nasional dan hukum adat. Namun pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik mekanisme perlindungan, sanksi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kesakralan upacara keagamaan dalam konteks pariwisata.
Copyrights © 2026