Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum penjual dalam transaksi jual beli tnah ganda tanpa sertifikat, dengan studi kasus di Kampung Garoga Sibargot, Tapanuli Utara. masalah utama dalam penelitian ini adalah praktik penjualan tanah kembali oleh penjual kepada pihak lain setelah transaksi pertama selesai, serta ketiadaan sertifikat yang memicu sengketa kepemilikan. metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach).hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan penjual yang menarik kembali objek tanah secara sepihak dan menjualnya kepada pihak lain dikategorikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. bentuk tanggung jawab hukum penjual dalam kasus ini adalah memberikan ganti rugi materil guna memulihkan keadaan korban ke posisi semula.
Copyrights © 2026