Akta jual beli atas harta anak di bawah umur merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis yang serius karena berkaitan dengan perlindungan hak anak sebagai subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam praktiknya, transaksi tersebut sering menimbulkan sengketa perwalian akibat tidak terpenuhinya prosedur hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan wali dan peran notaris. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta jual beli atas harta anak di bawah umur serta pertanggungjawaban notaris apabila terjadi sengketa perwalian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta jual beli atas harta anak di bawah umur sangat bergantung pada adanya penetapan perwalian dan izin dari pengadilan, serta kepatuhan notaris terhadap prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau melanggar kewajiban jabatan dalam pembuatan akta yang mengakibatkan timbulnya sengketa perwalian
Copyrights © 2026