Bimbingan pranikah merupakan proses pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, dengan tujuan memberikan pemahaman dasar mengenai perkawinan menurut hukum negara dan hukum agama. Penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dilaksanakan oleh konselor melalui penyampaian materi secara lisan dan tertulis dalam bentuk dokumen resmi. Permasalahan perkawinan yang muncul di wilayah tersebut umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman suami istri terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang dilakukan melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa format bimbingan pranikah yang diterapkan di KUA Panyabungan berbasis ceramah dan dilaksanakan secara berkelompok satu kali dalam seminggu, dengan minimal lima kelompok dalam satu sesi. Untuk menghindari kejenuhan, kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi setelah penyampaian materi. Konselor juga memberikan nasihat serta arahan praktis kepada peserta. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan pranikah meliputi ketersediaan konselor yang kompeten serta penggunaan metode ceramah, tanya jawab, dan pendekatan berbasis pengalaman. Sementara itu, faktor penghambatnya antara lain rendahnya pemahaman calon pengantin tentang hakikat perkawinan, kurangnya minat dan kedisiplinan peserta, serta keterbatasan sarana dan waktu pelaksanaan.
Copyrights © 2026