Mediasi merupakan tahapan wajib dalam pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta mengurangi beban perkara di pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk melihat pengaruh mediasi apakah dapat dilaksanakan dan membuahkan hasil atau hanya sekadar prosedur yang harus dilaksanakan sesuai dengan PERMA yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan perdata, tetapi efektivitasnya dalam perkara perceraian masih belum optimal akibat kondisi emosional para pihak yang memperngaruhi keberhasilan dari mediasi, beban kerja mediator, dan keterbatasan kapasitas mediator. Namun, mediasi tetap berperan penting dalam menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026