Fenomena No Viral No Justice menunjukkan bahwa konflik antara praktik sensasionalisme di era perkembangan zaman digital ini. dan pencarian keadilan substantif. Di dalam kasus-kasus tertentu dalam penegakan pidana di Indonesia baru- baru ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan dua perspektif bertentangan, yaitu viralitas mempercepat proses hukum dan kontrol publik, sementara di sisi lain, ketergantungan pada sensasi menimbulkan resiko percobaan media yang dapat merusak prinsip praduga tak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menelaah KUHP, KUHAP, UUD 1945, literatur hukum pidana, dan efektivitas hukum. Dari hasil kajian menunjukkan bahwa No Viral No Justice berasal dari peningkatan partisipasi publik masyarakat melalui media sosial dan kurangnya profesionalitas dan integritas para penegak hukum di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan hukum yang tidak seimbang. Menunjukkan bahwa budaya hukum lebih sensitif terhadap tekanan publik daripada norma itu sendiri. Akibatnya, untuk memastikan bahwa penegakan hukum pidana berjalan dengan sesuai prinsip keadilan yang objektif dan tidak tergantung pada sensasi. Diperlukan peningkatan sistem pengawasan, transparansi, dan internalisasi pada integritas.
Copyrights © 2026