Di era digitalisasi saat ini, terus berkembang dengan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, semakin terdorong untuk memanfaatkan platform digital seperti TikTok Shop sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk. Media sosial tidak hanya menjadi tempat bersosialisasi, tetapi juga menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Namun, di balik peluang besar tersebut, muncul tantangan hukum baru yang sering kali luput dari perhatian, salah satunya adalah dampak dari review negatif oleh influencer yang dapat merugikan UMKM secara signifikan. Artikel ini mengangkat pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi situasi demikian, mengingat regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE lebih berfokus pada perlindungan konsumen, bukan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dimana pendekatan ini mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memberikan gambaran hukum yang lebih adil bagi semua pihak. Melalui pemahaman etika bisnis, tanggung jawab influencer, serta perlunya kebijakan hukum yang inklusif, artikel ini berupaya mendorong kesadaran bersama bahwa ekosistem digital yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak konsumen, pelaku usaha, influencer, dan negara memiliki peran dan perlindungan yang seimbang
Copyrights © 2026