Perkembangan live streaming e-commerce melalui TikTok Shop melahirkan fenomena streamer sebagai promotor produk secara real-time. Maraknya transaksi tersebut kerap diiringi persoalan produk cacat yang menimbulkan kerugian konsumen. Permasalahan utamanya adalah belum adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur kedudukan dan tanggung jawab hukum streamer dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum streamer sebagai pelaku usaha serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus produk cacat melalui live streaming TikTok Shop. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, streamer yang beroperasi secara profesional dan komersial memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPK, Pasal 1 angka 28 PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 80 Tahun 2019. Kedua, streamer dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terpenuhi unsur perbuatan, sifat melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Pertanggungjawaban juga bersumber dari Pasal 19 UUPK serta PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam praktiknya, penerapan pertanggungjawaban ini masih terhambat oleh kekaburan norma, kesulitan pembuktian, dan kompleksitas distribusi tanggung jawab antarpihak.
Copyrights © 2026