Tata Kelola Barang Milik Daerah adalah serangkaian proses sistematis yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penatausahaan aset yang dibeli atau diperoleh dari (APBD) maupun perolehan sah lainnya. Tujuannya agar pengelolaan aset daerah akuntabel, efisien, transparan, dan ekonomis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis mengikuti model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian, dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakakuratan target disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lalai menghapus aset sebelum pengajuan baru, menyebabkan kelebihan barang. Tantangan umum mencakup keterlambatan digitalisasi E-BMD, kurangnya sumber daya manusia terlatih, dan prioritas keuangan, sehingga diperlukan regulasi pusat lebih tegas serta pelatihan untuk meningkatkan efefktivitas. Penatausahaan yang efektif membutuhkan keterpaduan sistem informasi manajemen aset yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta koordinasi antar unit pengelola barang yang baik.
Copyrights © 2026