Penelitian ini mengkaji penerapan pidana bersyarat dalam kasus pemalsuan surat keterangan waris antara ibu dan anak kandung sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 434/PID/2024/PT BDG. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat serta menilai sejauh mana bentuk pidana tersebut mencerminkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan pidana bersyarat, relasi kekeluargaan turut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menyeimbangkan antara penegakan keadilan dan pemulihan hubungan keluarga. Pidana bersyarat tidak menghapus hukuman, melainkan menunda pelaksanaannya dengan syarat tertentu. Selain itu, terdapat kekosongan peraturan pengawasan pidana bersyarat, sehingga diperlukan sanksi atas kelalaian pengawasan oleh aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026