Abstrak: Penelitian ini mengkaji penerapan pidana bersyarat dalam kasus pemalsuan surat keterangan waris antara ibu dan anak kandung sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 434/PID/2024/PT BDG. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat serta menilai sejauh mana bentuk pidana tersebut mencerminkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana bersyarat tidak terlepas dari pengaruh relasi kekeluargaan yang turut memengaruhi pertimbangan hakim dalam menyeimbangkan antara penegakan keadilan dan pemulihan hubungan keluarga. Pidana bersyarat tidak menghapus hukuman, melainkan menunda pelaksanaannya dengan syarat tertentu. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 434/PID/2024/PT BDG, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP yang membatasi pemberian pidana bersyarat maksimal 1 tahun. Selain itu, terdapat kekosongan mekanisme pengawasan pidana bersyarat, dan diperlukan sanksi atas kelalaian pengawasan oleh aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026