Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi, khususnya dalam praktik jual beli secara online atau e-commerce. Fenomena ini membawa dampak positif berupa kemudahan transaksi, namun juga menimbulkan tantangan hukum baru terkait perlindungan konsumen dan keabsahan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta menguji efektivitas pelaksanaan ketentuan hukum tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam praktik e-commerce di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur transaksi elektronik dan perlindungan konsumen, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian informasi produk, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya literasi digital konsumen. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan terhadap praktik e-commerce di Indonesia.
Copyrights © 2026