Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 4 No. 3 (2026)

Analisis Yuridis Normatif Implementasi E-Court pada Pengadilan Negeri Berdasarkan PERMA

Ach. Zainal Abidin (Unknown)
Hoirul Munawaroh (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2026

Abstract

Sistem terobosan yang diberi nama Sistem E-Court merupakan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung dalam menghadapi tantangan yang timbul dari perkembangan kehidupan manusia. Sistem ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sistem ini dirancang untuk mengatasi hambatan geografis di Indonesia, sehingga sistem peradilan menjadi lebih sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan hukum dan keadilan oleh lembaga peradilan. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis empiris, di mana data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif, dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik di beberapa Pengadilan Negeri sudah berjalan efektif, namun beberapa fitur seperti pemanggilan secara elektronik dan persidangan secara elektronik belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada perdebatan mengenai asas hukum

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...