Sistem terobosan yang diberi nama Sistem E-Court merupakan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung dalam menghadapi tantangan yang timbul dari perkembangan kehidupan manusia. Sistem ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sistem ini dirancang untuk mengatasi hambatan geografis di Indonesia, sehingga sistem peradilan menjadi lebih sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan hukum dan keadilan oleh lembaga peradilan. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis empiris, di mana data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif, dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik di beberapa Pengadilan Negeri sudah berjalan efektif, namun beberapa fitur seperti pemanggilan secara elektronik dan persidangan secara elektronik belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada perdebatan mengenai asas hukum
Copyrights © 2026