Penelitian ini mengkaji secara kritis peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial melalui kerangka teoritis pemikiran ekonomi Islam Baqir As-Sadr. Kajian ini berangkat dari keterbatasan struktural paradigma kapitalisme dan sosialisme dalam menjawab persoalan ketimpangan distribusi serta disorientasi moral dalam sistem ekonomi modern. As-Sadr memposisikan ekonomi Islam bukan sekadar sistem teknis alokasi sumber daya, melainkan sebagai bangunan doktrinal dan normatif yang berlandaskan tauhid, keadilan (‘adl), dan keseimbangan sosial (tawazun ijtima’i). Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsepsi otoritas negara dalam pemikiran AsSadr serta menganalisis implikasi normatif-institusionalnya terhadap realisasi keadilan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual-analitis terhadap karya-karya utama As-Sadr dan literatur ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka As-Sadr, negara berfungsi sebagai otoritas moral-legal yang bertugas menstrukturkan relasi ekonomi sesuai hukum syariah, mengatur pola kepemilikan (individu, publik, dan negara), mencegah akumulasi eksploitatif, serta menjamin redistribusi yang adil melalui mekanisme kelembagaan. Keadilan sosial diposisikan sebagai tujuan struktural yang inheren dalam sistem ekonomi, bukan sekadar hasil residual mekanisme pasar. Model AsSadr mengintegrasikan imperatif etis dengan intervensi regulatif, sekaligus menolak laissez-faire kapitalistik maupun kolektivisme total negara. Temuan ini menegaskan relevansi teori normatif As-Sadr sebagai paradigma alternatif dalam membangun tatanan ekonomi berkeadilan yang mensinergikan distribusi material, tanggung jawab moral, dan tata kelola institusional.
Copyrights © 2026