Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar zakat perdagangan di Kota Langsa serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan tersebut, khususnya dari aspek pemahaman zakat, kendala pelaksanaan, dan tingkat kepercayaan terhadap Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menghimpun data primer melalui wawancara mendalam kepada 6 (enam) informan yang terdiri atas 4 (empat) pedagang dan 2 (dua) petugas Baitul Mal Kota Langsa. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara tematik untuk mengidentifikasi pola kepatuhan dan faktor yang memengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pedagang dalam membayar zakat perdagangan masih belum optimal secara normatif. Pertama, dari aspek pemahaman, sebagian besar pedagang belum memahami secara teknis ketentuan nisab, haul, dan mekanisme perhitungan zakat usaha. Kedua, dari aspek pelaksanaan, mayoritas pedagang cenderung menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik dibanding melalui Baitul Mal, sehingga kepatuhan lebih bersifat sosial-karitatif daripada institusional. Ketiga, dari aspek kepercayaan, meskipun citra Baitul Mal dinilai cukup positif, transparansi informasi dan sosialisasi dinilai masih perlu ditingkatkan untuk memperkuat partisipasi pedagang. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah informan yang relatif terbatas dan berfokus pada pedagang aktif, sehingga belum mencakup perspektif pedagang yang sama sekali tidak menunaikan zakat. Hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi Baitul Mal dan pemerintah daerah dalam merumuskan strategi peningkatan literasi zakat, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta inovasi layanan pembayaran zakat berbasis digital guna mendorong kepatuhan pedagang secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025