Penelitian ini membahas efektivitas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian penyelesaian bisnis di Indonesia dengan fokus pada dua unsur utama, yaitu peran lembaga arbitrase dalam memberikan proses penyelesaian yang cepat, efisien, dan rahasia, serta efektivitas pelaksanaan penyelesaian arbitrase dalam praktik. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis yang menimbulkan kebutuhan akan penyelesaian alternatif di pengadilan eksternal. Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, penelitian ini menganalisis keunggulan arbitrase dibandingkan proses litigasi, termasuk permulaan pemilihan arbiter, kerahasiaan sidang, dan karakter putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, efektivitas arbitrase ternyata masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam proses eksekusi eksekusi dan mekanisme penghentian sebagaimana diatur dalam Pasal 70–73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pembatalan diperlukan sebagai kontrol negara terhadap potensi ketidakadilan, namun juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap arbitrase. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan keunggulan signifikan, penguatan regulasi, peningkatan kualitas arbiter, serta konsistensi pengadilan dalam eksekusi dan pembatalan putusan sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penyelesaian bisnis melalui arbitrase di Indonesia.
Copyrights © 2025