Hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup di Tengah tengah masyarakat. Bahwa dalam kaitan dengan pembangunan substansi hukum, UUD 1945 secara tegas mengakui dan memberikan tempat dan dasar bagi keberlakuan norma hukum dan pranata hukum yang berasal dari hukum yang hidup dan berlaku dalam Masyarakat yaitu hukum adat dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional. Pasal 28 1 Ayat (3) yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD 1945 yaitu pada pasal 18B ayat (2). Serta penjelasan mengenai pengakuan hukum adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Copyrights © 2025