Penelitian ini mengkaji peran kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Indonesia. Sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki otonomi khusus untuk menerapkan Syariat Islam secara formal, Aceh menjadi kasus yang unik dalam memahami interaksi antara kerangka hukum, kepentingan politik, dan implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia secara komprehensif, pelaksanaan Syariat Islam belum berjalan secara optimal di seluruh 23 kabupaten/kota. Salah satu tantangan utama adalah ketidakkonsistenan dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran, yang berimplikasi pada melemahnya kredibilitas sistem hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas implementasi. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, kapasitas kelembagaan, mekanisme penegakan hukum, serta program sosialisasi kepada masyarakat menjadi terbatas. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan Syariat Islam tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan komitmen kebijakan melalui alokasi anggaran yang memadai, koordinasi kelembagaan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi sangat penting. Kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi dan didukung secara optimal diperlukan agar pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta memenuhi aspirasi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus tata kelola berbasis Islam dengan menekankan pentingnya efektivitas kebijakan, alokasi sumber daya, dan keterlibatan multipihak.
Copyrights © 2026