Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak besar terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan sosial korban. Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual yang dilakukan melalui paksaan, ancaman, atau tanpa persetujuan. UNICEF juga mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang memanfaatkan tubuh seseorang untuk kepentingan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual online. Di Indonesia, perlindungan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan payung hukum bagi pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor risiko, dampak, serta langkah pencegahan dan penanganan awal. Kegiatan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi, dan demonstrasi penanganan awal kepada korban. Hasil penyuluhan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman.
Copyrights © 2026