Artikel ini bertujuan menganalisis ratio decidendi dan desain remediasi PSU dalam Putusan 171/2025, serta memetakan konsistensinya dengan yurisprudensi PHPU Pilkada tahun 2025 dan implikasinya bagi penyelenggara serta peserta pemilihan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap PSU Kabupaten Banggai. Hasil kajian menunjukkan MK menerapkan “tes ganda”: (1) kepatuhan formil (kewenangan, tenggat, kedudukan hukum, dan penyaringan formil lain) dan (2) pembuktian substansial atas pelanggaran yang merusak kemurnian suara. Ketika pelanggaran dinilai kuat namun terlokalisasi, MK memilih PSU yang proporsional: memerintahkan PSU di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, membatalkan penetapan hasil KPU sepanjang dua kecamatan, serta memerintahkan penggabungan hasil PSU dengan wilayah lain, disertai supervisi Bawaslu dan pengamanan Polri. Putusan 171/2025 menegaskan orientasi MK pada integritas proses dan proporsionalitas remedial-PSU diposisikan sebagai instrumen pemulihan legitimasi hasil ketika pelanggaran terbukti mempengaruhi kualitas kebebasan memilih di wilayah tertentu.
Copyrights © 2026